Tupoksi

JABATAN STRUKTURALTUGAS POKOK DAN FUNGSI STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS HUKUM DAN SYARIAH
SENAT MEMILIKI TUGAS DAN WEWENANG a. Merumuskan kebijakan normatif dalam pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kelembagaan yang berpedoman kepada kebijakan institusi;
b. Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan/ pengelolaan kurikulum, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, lulusan, penelitian, publikasi karya ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat;
c. Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban ketua atas pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanjan FHS yang telah ditetapkan;
d. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan dosen yang diusulkan untuk diangkat menjadi ketua;
e. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan berkenaan dengan dosen yang diusulkan memangku jabatan akademik diatas lektor;
f. Memberikan pertimbangan kepada ketua berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi wakil  ketua;
g. Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap penerimaan dan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan FHS.
DEKAN FAKULTAS HUKUM DAN SYARIAH     a. Mengkoordinir, menetapkan, memutus tata laksana pengelolaan kurikulum, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, lulusan, penelitian, publikasi karya ilmiah dan pengabdian masyarakat;
b. Mengkoordinir, mengusulkan dan menetapkan penerimaan tenaga pendidik dan kependidikan FHS;
c. Mengusulkan dan menetapkan sistem/tata kelola sarana dan prasarana FHS;
d. Mengusulkan, menetapkan sistem tata kelola keuangan dan kekayaan FHS;
e. Mengusulkan system tata kelola kesejahteraan karyawan FHS;
f. Menetapkan tata laksana kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintahan dan swasta baik dalam maupun luar negeri.
g. Mengusulkan, menetapkan dan menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi di FHS.
WAKIL DEKAN BIDANG ADMINISTRASI AKADEMIK   a. Menyusun rencana operasional dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan  pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Melakukan pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti;
c. Mempersiapkan program pendidikan baru;
d. Melaksanakan tugas harian ketua, bila ketua berhalangan tidak tetap;
e. Menyusun laporan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Ketua.
WAKIL DEKAN  II BIDANG ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan  anggaran
b. Melakukan pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan
c. Mengelola perlengkapan dan barang barang inventaris kantor;
d. Melaksanakan urusan ke rumah tanggaan dan  pemeliharaan ketertiban
e. Melaksanakan pengelolaan data yang menyangkut bidang administrasi umum
f. Menyusun laporan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Ketua
WAKIL DEKAN III BIDANG KEMAHASISWAAN DAN KERJASAMA a. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
b. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada mahasiswa.
c. Melaksanakan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.
d. Melaksanakan kerjasama di bidang kemahasiswaan.
e. Menciptakan iklim pendidikan yang baik di kampus.
f. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai nilai dan tanggungjawab yang bersifat akademik.
g. Menyusun laporan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Ketua.
h. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan hubungan kerjasama  dengan lembaga lembaga terkait (instansi pemerintah, swata dan perguruan tinggi lain) di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
i. Menyusun dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait (intansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi lain) di bidang pendidikan, seperti studi lanjut, pertukaran mahasiswa, dan lain lain baik didalam maupun luar negeri.
j. Menyelenggarakan hubungan masyarakat.
k. Memfasilitasi terselengaranya kegiatan kerjasama dengan lembaga terkait baik dalam bentuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat maupun studi lanjut dan pertukaran  mahasiswa,  dan hubungan  dengan masyarakat secara  berkesinambungan.
KEPALA BAGIAN AKADEMIK TUGAS DAN KEWAJIBAN Bidang Pengembangan, Evaluasi Pendidikan dan Penelitin :
a. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan dan penelitian.
b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan III bidang Akademik dan Ketua Program Studi.
c. Mengkonsolidasi data sebagai bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan melakukan evaluasi pendidikan, dan penelitian.
d. Melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan pengembangan pendidikan dan penelitian.

Bidang Pembinaan Tenaga Pengajar/Dosen :
a. Membina Dosen di bidang akademik.
b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Ketua Program Studi.
c. Mengkosolidasi data sebagai bahan pembinaan dosen di bidang akademik.
d. Menyusun tata laksana pembinaan dosen di bidang akademik.
e. Melaksanakan kegiatan pembinaan dosen di bidang akademik.

Bidang Pemantau dan Evaluasi Setiap Semester :
a. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Ketua Program Studi.
c. Mengkonsolidasi data sebagai bahan untuk memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran setiap semester.
d. Menyusun pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester
 
Bidang Penyelenggaraan Penerimaaan Mahasiswa Baru :
a. Menyelenggarakan, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Akademik.
c. Menyusun sistem dan tata laksana, pemantauan dan evaluasi terhadap penerimaan mahasiswa baru.
d. Membentuk Tim Penerimaan Mahasiswa Baru
e. Menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa Baru
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.

Bidang Pengendalian Standarisasi Mutu Pendidikan :
a. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
b. Melakukan koordinasi dengan Senat FHS dan Wakil Dekan Bidang  Akademik.
c. Mengkonsolidasi data sebagai bahan untuk pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
d. Menyusun pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
e. Melaksanakan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
 
Bidang Pengelolaan Data Administrasi Akademik
a. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik.
c. Mengkonsolidasi data sebagai bahan untuk pengelolaan data bidang administrasi akademik.
d. Menyusun pengelolaan data bidang administrasi akademik.
e. Melaksanakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.

Bidang Penyusunan dan Laporan Tahunan
a. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan.
b. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Akademik.
c.  Mengkonsolidasi data sebagai bahan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan FHS.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA a. Melaksanakan kegiatan persuratan dan kearsipan surat umum
b. Mengelola dan melaksanakan kegiatan persuratan surat khusus seperti penyiapan surat dinas, nota dinas, surat tugas, surat peringatan, surat keputusan.
c. Mengelola penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar berdasarkan azas satu pintu
d. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar
e. Memilah arsip yang tidak bernilai dan pelaksanaan pemusnahan atau penyusutan arsip
f. Menyusun arsip-arsip sesuai dengan sistem penyimpanan menurut pola klasifikasi dalam peralatan yang tersedia
KETUA PROGRAM STUDI a. Menterjemahkan visi-misi perguruan tinggi kedalam visi-misi program studi berdasarkan kompetensi yang ingin dicapai,
b. Melakukan penyempurnaan dan peninjauan kurikulum sesuai dengan visi–misi dan kompetensi yang diharapkan, dan berdasarkan kebutuhan stakeholders,
c. Menyusun kalender akademik bersama-sama dengan unsur pelaksana akademik lainnya.
d. Menyusun rencana studi mahasiswa program sarjana dan Diploma;
e. Menyusun program dan pelaksanaan perkuliahan dan praktikum (kelas regular dan semester pendek)
f. Menyusun program dan pelaksanaan ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS),ujian susulan dan remedial.
g. Menyusun program dan pelaksanaan seminar proposal skripsi dan ujian akhir sarjana (ujian skripsi), serta Kuliah Praktik Lapangan (KPL)
h. Melakasanakan proses konversi nilai mahasiswa pindahan, lanjutan dan alih program
i. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan.
j. Menyusun laporan kegiatan dan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Hukum Dan Syariah melalui Wakil Ketua Bidang Administrasi Akademik.
KETUA BADAN PENJAMIN MUTU ( BPM ) a. Melaksanakan pengendalian atas proses kegiatan pendidikan di FHS.
b. Malakukan monitoring dan evaluasi proses kegiatan pendidikan di FHS.
c. Melaksanakan kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada FHS sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah dan publik.
d. Memberikan masukan dan saran kepada ketua FHS dalam rangka pencapaian mutu pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPI)
e. Menyusun laporan kegiatan dan bertanggungjawab kepada ketua FHS
KETUA LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT a. Menyusun rencana dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilakukan dosen atau kerjasama antar lembaga
b. Melaksanakan administrasi sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen atau kerjasama antar lembaga
c. Menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dosen atau kerjasama antar lembaga
d. Menyusun laporan kegiatannya dan bertanggungjawab kepada ketua melalui ketua bidang akademik untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen,atau kepada ketua melalui ketua bidang kerjasama bila penelitian dan pengabdian dilakukan atas kerjasama antar lembaga.
KEPALA PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PUSIKOM) a. Menampung, menyimpan dan mengelola data akademik dari Program Studi setiap semester
b. Melakukan evaluasi atas perkembangan jumlah dan mutu akademik  (keberhasilan studi) mahasiswa setiap semester.
c. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatannya dan bertanggungjawab  kepada Ketua.
d. Melakukan registrasi dan pendataan mahasiswa baru; mahasiswa pindah, pindahan/lanjutan, cuti, berhenti, mahasiswa terdaftar, dan lulusan.
e. Menetapkan nomor induk mahasiswa.
f. Membuat  kartu mahasiswa
g. Melakukan registrasi dan kliring/konversi nilai mahasiswa pindahan dan lanjutan dengan berkoordinasi dengan jurusan
h. Menyusun laporan kegiatannya dan bertanggung jawab kepada kepala BAAK.
i. Melaksanakan verifikasi data mahasiswa dan nilai mahasiswa setiap semester.
j. Menyusun rencana program dan pelaksanaan validasi data setiap semester.
k. Menyusun laporan validasi setiap semester dan laporan akreditasi bersama  ketua jurusan / program studi.
l. Menyusun laporan kegiatannya dan bertanggungjawab kepada kepala.
m. Mempersiapkan data dan daftar nilai mahasiswa yang akan menerima ijazah.
n. Melakukan verifikasi / evaluasi atas data dan daftar nilai untuk pembuatan transkrip nilai dan ijazah mahasiswa.
o. Menyiapkan data mahasiswa yang diperlukan dalam pengurusan ijazah dan legalisasi ijazah.
KEPALA PUSTAKA a. Merencanakan program kebutuhan buku-bukuatau bahan bacaan perpustakaan;
b. Melaksanakan pengadaan buku-buku dan bahan bacaan perpustakaan;
c. Melaksanakan katalogisasi dan klasikasi;
d. Mengatur sirkulasi buku-buku dan bahan bacaan mahasiswa, dosen dan karyawan;
e. Memberikan pelayanan informasi buku-buku referensi
f. Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh unit pelayanan tehnis dan unit pelayanan pembaca-sirkulasi
g. Menyusun laporan kegiatannya dan bertanggungjawab kepada ketua melalui Wakil ketua bidang administrasi umum dan keuangan
Koordinator Dosen mata Kuliah a. Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran, dan ujian,
b. Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen dalam kelompok
c. Menetapkan model pembelajaran yang digunakan
d. Menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada Jurusan dan atau FHS.
Koordinator LBH Kebangsaan a. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum/atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klien-nya di dalam maupun di luar pengadilan
b. Menumbuhkan, mengembangkan serta meninggikan kesadaran hukum dari masyarakat umumnya dan khususnya kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum
c. Mengadakan ceramah, diskusi, penerangan, penerbitan buku dan brosur dan lain sebagainya
d. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi pemerintah
e. Menyediakan diri selaku wadah guna latihan praktek hukum bagi para mahasiswa Fakultas Hukum
Koordinator Jurnal “SUA” a. Koordinator Jurnal atau Pemimpin Redaksi  bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian.
a. Koordinator Jurnal menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional.
b. Koordinator Jurnal juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion).
c. Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan
d. Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan;
e. Memimpin rapat redaksi
f. Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang karya ilmiah yang akan dimuat pada setiap edisi
g. Bersama tim redaktur menentukan layak tidaknya suatu karya ilmiah untuk sebuah penerbitan
h. Mengadakan koordinasi dengan Ketua FHS untuk mensinergikan jalannya edisi penerbitan
g. Bertanggung jawab dan melaporkan kinerjanya kepada Ketua Yayasan Kebangsaan melalui Ketua FHS
Tenaga Pengajar/Dosen 1)  Melaksanakan perencanaan pembelajaran, yang meliputi:
a.  Merumuskan tujuan instruksional;
b.  Menyusun bahan kajian / Garis Besar Program Perkuliahan (GBPP);
c.   Membuat Rencana Kegiatan Pembelajaran Semester (RKPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
d.  Menyusun kontrak perkuliahan;
e.  Menyusun buku ajar.

2)  Melaksanakan pembelajaran yang dapat meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi

3)  Melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang antara lain meliputi:
a.  Penilaian hasil belajar mahasiswa,
b.  Pengevaluasian efektifitas proses belajar mengajar

4)  Melaksanakan proses belajar sepanjang hayat untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan kepribadiannya

5)  Melaksanakan pembimbingan kepada mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik lainnya.

6)  Melaksanakan segala proses pembelajaran secara bertanggungjawab dengan mendasarkan pada etika akademik yang berlaku umum

7) Memberikan keteladanan moral dalam berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan lisan maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran.